Apa itu Mazhab? Pengertian Mazhab bisa dibagi 2. Ada arti menurut bahasa, ada arti menurut istilah. Berdasarkan bahasa atau dilihat dari kosa kata, mazhab merupakan bentuk isim makan dari kata “dzahaba”, artinya jalan atau tempat yang dilalui, sedangkan menurut istilah ulama ahli fiqih, mazhab adalah mengikuti sesuatu yang dipercayai.
Lebih lengkapnya pengertian mazhab menurut fiqih adalah hasil ijtihad seorang imam (mujtahid) tentang hukum sesuatu masalah yang belum ditegaskan oleh nash. Jadi, masalah yang bisa menggunakan metode ijtihad ini adalah yang termasuk kategori dzonni atau prasangka, bukan hal yang qoth’i atau pasti. Jadi tidak benar kalau ada istilah hukum shalat 5 waktu adalah wajib menurut mazhab Syafi’i, karena hukum shalat wajib termasuk kategori qoth’i yang tidak bisa dibantah wajibnya oleh mazhab manapun. Berbeda jika masalah yang dihadapi tentang hal-hal yang asalnya masih samar seperti hukum menyentuh kulit wanita yang bukan muhrim. Karena perbedaan pandangan itulah, maka terjadi perbedaan pendapat antara Imam Syafi’i, Imam Hanafi dan Imam lainnya. Hasilnya dinamakan ijtihad Imam Syafi’i yang pasti berbeda dengan ijtihad Imam Hanafi dan Imam lainnya yang menentukan batal atau tidaknya wudhu ketika menyentuh wanita muhrim.
Nah, bagi seorang yang mampu berijtihad dalam menghadapi suatu masalah, maka dia boleh berijtihad dan melaksanakan hasil ijtihad yang ia lakukan, sedangkan bagi mereka yang tidak mampu melakukanijtihad atau orang awam, maka ia harus mengikuti hasil ijtihad dari salah seorang mujtahid yang ia percayai. Hal ini sejalan dengan Al Qura’an surat An-Nahl ayat 42, yang artinya “Bertanyalah kepada ahli dzikri/ulama jika kamu tidak mengerti”.Berdasarkan keberadaannya, mazhab fiqh ada yang masih
utuh dan dianut oleh masyarakat tertentu, namun ada pula yang telah punah.
Menurut aspek teologis, mazhab fiqh dibagi dalam dua kelompok, yaitu Mazhab
Ahlussunnah dan Mazhab Syi’ah.
Dalam perkembangan fiqh di kenal beberapa mazhab fiqh.
Berdasarkan keberadaannya, mazhab fiqh ada yang masih utuh dan dianut
masyarakat tertentu, namun ada pula yang telah punah. Sedangkan berdasarkan
aspek teologisnya, mazhab fiqh dapat dibagi dalam dua kelompok, yaitu Mazhab
Ahlusunnah dan Mazhab Syiah.
Mazhab ini terdiri atas 4 (empat) mazhab populer yang
masih utuh sampai sekarang, yaitu sebagai berikut:
Pemikiran fiqh dari mazhab ini diawali oleh Imam Abu
Hanifah. Ia dikenal sebagai imam Ahlurra’yi serta faqih dari Irak yang
banyak dikunjungi oleh berbagai ulama di zamannya.
Mazhab Hanafi dikenal banyak menggunakan ra’yu,
qiyas, dan istihsan. Dalam memperoleh suatu hukum yang tidak ada
dalam nash, kadang-kadang ulama mazhab ini meninggalkan qaidah qiyas dan
menggunakan qaidah istihsan. Alasannya, qaidah umum (qiyas) tidak bisa
diterapkan dalam menghadapi kasus tertentu. Mereka dapat mendahulukan qiyas
apabila suatu hadits mereka nilai sebagai hadits ahad.
Yang menjadi pedoman dalam menetapkan hukum Islam
(fiqh) di kalangan Mazhab Hanafi adalah Al-Qur’an, sunnah Nabi SAW, fatwa
sahabat, qiyas, istihsan, ijma’i. Sumber asli dan utama yang digunakan adalah
Al-Qur’an dan sunnah Nabi SAW, sedangkan yang lainnya merupakan dalil dan
metode dalam meng-istinbat-kan hukum Islam dari kedua sumber tersebut.
Tidak ditemukan catatan sejarah yang menunjukkan bahwa
Imam Abu Hanifah menulis sebuah buku fiqh. Akan tetapi pendapatnya masih bisa
dilacak secara utuh, sebab muridnya berupaya untuk menyebarluaskan prinsipnya,
baik secara lisan maupun tulisan. Berbagai pendapat Abu Hanifah telah dibukukan
oleh muridnya, antara lain Muhammad bin Hasan asy-Syaibani dengan judul Zahir
ar-Riwayah dan an-Nawadir. Buku Zahir ar-Riwayah ini terdiri atas 6
(enam) bagian, yaitu:
·
Bagian pertama diberi nama al-Mabsut;
·
Bagian kedua al-Jami’ al-Kabir;
·
Bagian ketiga al-Jami’ as-Sagir;
·
Bagian keempat as-Siyar al-Kabir;
·
Bagian kelima as-Siyar as-Sagir;
dan
·
Bagian keenam az-Ziyadah.
Keenam bagian ini ditemukan secara utuh dalam kitab al-Kafi
yang disusun oleh Abi al-Fadi Muhammad bin Muhammad bin Ahmad al-Maruzi (w.
344 H.). Kemudian pada abad ke-5 H. muncul Imam as-Sarakhsi yang mensyarah
al-Kafi tersebut dan diberi judul al-Mabsut. Al-Mabsut inilah yang
dianggap sebagai kitab induk dalam Mazhab Hanafi.
Disamping itu, Mazhab Hanafi juga dilestarikan oleh
murid Imam Abu Hanifah lainnya, yaitu Imam Abu Yusuf yang dikenal juga sebagai
peletak dasar usul fiqh Mazhab Hanafi. Ia antara lain menuliskannya dalam
kitabnya al-Kharaj, Ikhtilaf Abu Hanifah wa Ibn Abi Laila, dan
kitab-kitab lainnya yang tidak dijumpai lagi saat ini.
Ajaran Imam Abu Hanifah ini juga dilestarikan oleh
Zufar bin Hudail bin Qais al-Kufi (110-158 H.) dan Ibnu al-Lulu (w. 204 H).
Zufar bin Hudail semula termasuk salah seorang ulama Ahlulhadits. Berkat
ajaran yang ditimbanya dari Imam Abu Hanifah langsung, ia kemudian terkenal
sebagai salah seorang tokoh fiqh Mazhab Hanafi yang banyak sekali menggunakan
qiyas. Sedangkan Ibnu al-Lulu juga salah seorang ulama Mazhab Hanafi yang
secara langsung belajar kepada Imam Abu Hanifah, kemudian ke pada Imam Abu
Yusuf dan Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani.
Pemikiran fiqh mazhab ini diawali oleh Imam Malik. Ia
dikenal luas oleh ulama sezamannya sebagai seorang ahli hadits dan fiqh
terkemuka serta tokoh Ahlulhadits.
Pemikiran fiqh dan usul fiqh Imam Malik dapat dilihat
dalam kitabnya al-Muwaththa’ yang disusunnya atas permintaan Khalifah
Harun ar-Rasyid dan baru selesai di zaman Khalifah al-Ma’mun. Kitab ini
sebenarnya merupakan kitab hadits, tetapi karena disusun dengan sistematika
fiqh dan uraian di dalamnya juga mengandung pemikiran fiqh Imam Malik dan
metode istinbat-nya, maka buku ini juga disebut oleh ulama hadits dan fiqh belakangan
sebagai kitab fiqh. Berkat buku ini, Mazhab Maliki dapat lestari di tangan
murid-muridnya sampai sekarang.
Prinsip dasar Mazhab Maliki ditulis oleh para murid
Imam Malik berdasarkan berbagai isyarat yang mereka temukan dalam al-Muwaththa’.
Dasar Mazhab Maliki adalah Al-Qur’an, Sunnah Nabi SAW, Ijma’, Tradisi penduduk
Madinah (statusnya sama dengan sunnah menurut mereka), Qiyas, Fatwa Sahabat,
al-Maslahah al-Mursalah, ’Urf; Istihsan, Istishab, Sadd az-Zari’ah, dan Syar’u
Man Qablana. Pernyataan ini dapat dijumpai dalam kitab al-Furuq yang
disusun oleh Imam al-Qarafi (tokoh fiqh Mazhab Maliki). Imam asy-Syatibi
menyederhanakan dasar fiqh Mazhab Maliki tersebut dalam empat hal, yaitu
Al-Qur’ an, sunnah Nabi SAW, ijma’, dan rasio. Alasannya adalah karena menurut
Imam Malik, fatwa sahabat dan tradisi penduduk Madinah di zamannya adalah
bagian dari sunnah Nabi SAW. Yang termasuk rasio adalah al-Maslahah
al-Mursalah, Sadd az-Zari’ah, Istihsan, ’Urf; dan Istishab. Menurut para ahli
usul fiqh, qiyas jarang sekali digunakan Mazhab Maliki. Bahkan mereka lebih
mendahulukan tradisi penduduk Madinah daripada qiyas.
Para murid Imam Malik yang besar andilnya dalam
menyebarluaskan Mazhab Maliki diantaranya adalah Abu Abdillah Abdurrahman bin
Kasim (w. 191 H.) yang dikenal sebagai murid terdekat Imam Malik dan belajar
pada Imam Malik selama 20 tahun, Abu Muhammad Abdullah bin Wahab bin Muslim (w.
197 H.) yang sezaman dengan Imam Malik, dan Asyhab bin Abdul Aziz al-Kaisy (w.
204 H.) serta Abu Muhammad Abdullah bin Abdul Hakam al-Misri (w. 214 H.) dari
Mesir. Pengembang mazhab ini pada generasi berikutnya antara lain Muhammad bin
Abdillah bin Abdul Hakam (w. 268 H.) dan Muhammad bin Ibrahim al-Iskandari bin
Ziyad yang lebih populer dengan nama Ibnu al-Mawwaz (w. 296 H.).
Disamping itu, ada pula murid-murid Imam Malik lainnya
yang datang dari Tunis, Irak, Hedjzaz, dan Basra. Disamping itu Mazhab Maliki
juga banyak dipelajari oleh mereka yang berasal dari Afrika dan Spanyol,
sehingga mazhab ini juga berkembang di dua wilayah tersebut.
Pemikiran fiqh mazhab ini diawali oleh Imam
asy-Syafi’i. Keunggulan Imam asy-Syafi’i sebagai ulama fiqh, usul fiqh, dan
hadits di zamannya diakui sendiri oleh ulama sezamannya.
Sebagai orang yang hidup di zaman meruncingnya pertentangan
antara aliran Ahlulhadits dan Ahlurra ’yi, Imam asy-Syafi ’i
berupaya untuk mendekatkan pandangan kedua aliran ini. Karenanya, ia belajar
kepada Imam Malik sebagai tokoh Ahlulhadits dan Imam Muhammad bin Hasan
asy-Syaibani sebagai tokoh Ahlurra’yi.
Prinsip dasar Mazhab Syafi’i dapat dilihat dalam kitab
usul fiqh ar-Risalah. Dalam buku ini asy-Syafi’i menjelaskan kerangka
dan prinsip mazhabnya serta beberapa contoh merumuskan hukum far’iyyah
(yang bersifat cabang). Dalam menetapkan hukum Islam, Imam asy-Syafi’i pertama
sekali mencari alasannya dari Al-Qur’an. Jika tidak ditemukan maka ia merujuk
kepada sunnah Rasulullah SAW. Apabila dalam kedua sumber hukum Islam itu tidak
ditemukan jawabannya, ia melakukan penelitian terhadap ijma’ sahabat. Ijma’
yang diterima Imam asy-Syafi’i sebagai landasan hukum hanya ijma’ para sahabat,
bukan ijma’ seperti yang dirumuskan ulama usul fiqh, yaitu kesepakatan seluruh
mujtahid pada masa tertentu terhadap suatu hukum, karena menurutnya ijma’
seperti ini tidak mungkin terjadi. Apabila dalam ijma’ tidakjuga ditemukan
hukumnya, maka ia menggunakan qiyas, yang dalam ar-Risalah disebutnya
sebagai ijtihad. Akan tetapi, pemakaian qiyas bagi Imam asy-Syafi ’i tidak
seluas yang digunakan Imam Abu Hanifah, sehingga ia menolak istihsan sebagai
salah satu cara meng-istinbat-kan hukum syara’
Penyebarluasan pemikiran Mazhab Syafi’i berbeda dengan
Mazhab Hanafi dan Maliki. Diawali melalui kitab usul fiqhnya ar-Risalah
dan kitab fiqhnya al-Umm, pokok pikiran dan prinsip dasar Mazhab Syafi
’i ini kemudian disebarluaskan dan dikembangkan oleh para muridnya. Tiga orang
murid Imam asy-Syafi ’i yang terkemuka sebagai penyebar luas dan pengembang
Mazhab Syafi’i adalah Yusuf bin Yahya al-Buwaiti (w. 231 H./846 M.), ulama
besar Mesir; Abi Ibrahim Ismail bin Yahya al-Muzani (w. 264 H./878 M.), yang
diakui oleh Imam asy-Syafi ’i sebagai pendukung kuat mazhabnya; dan ar-Rabi bin
Sulaiman al-Marawi (w. 270 H.), yang besar jasanya dalam penyebarluasan kedua
kitab Imam asy-Syafi ’i tersebut.
Pemikiran Mazhab Hanbali diawali oleh Imam Ahmad bin
Hanbal. Ia terkenal sebagai ulama fiqh dan hadits terkemuka di zamannya dan
pernah belajar fiqh Ahlurra’yi kepada Imam Abu Yusuf dan Imam
asy-Syafi’i.
Menurut Ibnu Qayyim al-Jauziah, prinsip dasar Mazhab
Hanbali adalah sebagai berikut:
1.
An-Nusus (jamak dari nash), yaitu
Al-Qur’an, Sunnah Nabi SAW, dan Ijma’;
2.
Fatwa Sahabat;
3.
Jika terdapat perbedaan pendapat
para sahabat dalam menentukan hukum yang dibahas, maka akan dipilih pendapat
yang lebih dekat dengan Al-Qur’an dan sunnah Nabi SAW;
4.
Hadits mursal atau hadits daif yang
didukung oleh qiyas dan tidak bertentangan dengan ijma’; dan
5.
Apabila dalam keempat dalil di atas
tidak dijumpai, akan digunakan qiyas. Penggunaan qiyas bagi Imam Ahmad bin
Hanbal hanya dalam keadaan yang amat terpaksa. Prinsip dasar Mazhab Hanbali ini
dapat dilihat dalam kitab hadits Musnad Ahmad ibn Hanbal. Kemudian dalam
perkembangan Mazhab Hanbali pada generasi berikutnya, mazhab ini juga menerima
istihsan, sadd az-Zari’ah, ’urf; istishab, dan al-maslahah al-mursalah sebagai
dalil dalam menetapkan hukum Islam.
Para pengembang Mazhab Hanbali generasi awal (sesudah
Imam Ahmad bin Hanbal) diantaranya adalah al-Asram Abu Bakar Ahmad bin Muhammad
bin Hani al-Khurasani al-Bagdadi (w. 273 H.), Ahmad bin Muhammad bin al-Hajjaj
al-Masruzi (w. 275 H.), Abu Ishaq Ibrahim al-Harbi (w. 285 H.), dan Abu
al-Qasim Umar bin Abi Ali al-Husain al-Khiraqi al-Bagdadi (w. 324 H.). Keempat
ulama besar Mazhab Hanbali ini merupakan murid langsung Imam Ahmad bin Hanbal,
dan masing-masing menyusun buku fiqh sesuai dengan prinsip dasar Mazhab Hanbali
di atas.
Tokoh lain yang berperan dalam menyebarluaskan dan
mengembangkan Mazhab Hanbali adalah Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim al-Jauziah.
Sekalipun kedua ulama ini tidak selamanya setuju dengan pendapat fiqh Imam
Ahmad bin Hanbal, mereka dikenal sebagai pengembang dan pembaru Mazhab Hanbali.
Disamping itu, jasa Muhammad bin Abdul Wahhab dalam pengembangan dan
penyebarluasan Mazhab Hanbali juga sangat besar. Pada zamannya, Mazhab Hanbali
menjadi mazhab resmi Kerajaan Arab Saudi.
Mazhab fiqh Syiah yang populer adalah Syiah Zaidiyah
dan Syiah Imamiyah.
Mazhab ini dikaitkan kepada Zaid bin Ali Zainal Abidin
(w. 122 H./740 M.), seorang mufasir, muhaddits, dan faqih di zaman-nya. Ia
banyak menyusun buku dalam berbagai bidang ilmu. Dalam bidang fiqh ia menyusun
kitab al-Majmu’ yang menjadi rujukan utama fiqh Zaidiyah. Namun ada
diantara ulama fiqh yang menyatakan bahwa buku tersebut bukan tulisan langsung
dari Imam Zaid. Namun Muhammad Yusuf Musa (ahli fiqh Mesir) menyatakan bahwa
pemyataan tersebut tidak didukung oleh alasan yang kuat. Menurutnya, Imam Zaid
di zamannya dikenal sebagai seorang faqih yang hidup sezaman dengan Imam Abu
Hanifah, sehingga tidak mengherankan apabila Imam Zaid menulis sebuah kitab
fiqh. Kitab al-Majmu’ ini kemudian disyarah oleh Syarifuddin al-Husein
bin Haimi al-Yamani as-San’ani (w.1221 H.) dengan judul ar-Raud an-Nadir
Syarh Majmu, al-Fiqh al-Kabir.
Para pengembang Mazhab Zaidiyah yang populer
diantaranya adalah Imam al-Hadi Yahya bin Husein bin Qasim (w. 298 H.), yang
kemudian dikenal sebagai pendiri Mazhab Hadawiyah. Dalam menyebarluaskan
dan mengembangkan Mazhab Zaidiyah, Imam al-Hadi menulis beberapa kitab fiqh. di
antaranya Kitab al-Jami’ fi al-Fiqh, ar-Risalah fi al-Qiyas, dan al-Ahkam
fi al-Halal wa al-Haram. Setelah itu terdapat imam Ahmad bin Yahya bin
Murtada (w. 840 H.) yang menyusun buku al-Bahr az-Zakhkhar al-Jami’ li
Mazahib ’Ulama’ al-Amsar.
Pada dasarnya fiqh Mazhab Zaidiyah tidak banyak
berbeda dengan fiqh ahlulsunnah. Perbedaan yang bisa dilacak antara lain:
ketika berwudlu tidak perlu menyapu telinga, haram memakan makanan yang
disembelih non-muslim, dan haram mengawini wanita ahlulkitab. Disamping itu,
mereka tidak sependapat dengan Syiah Imamiyah yang menghalalkan nikah
mut’ah. Menurut Muhammad Yusuf Musa, pemikiran fiqh Mazhab Zaidiyah lebih
dekat dengan pemikiran fiqh ahlurra’yi
Menurut Muhammad Yusuf Musa, fiqh Syiah Imamiyah lebih
dekat dengan fiqh Mazhab Syafi ’i dengan beberapa perbedaan yang mendasar.
Dalam berijtihad, apabila mereka tidak menemukan hukum
suatu kasus dalam Al-Qur’an, mereka merujuk pada sunnah yang diriwayatkan para
imam mereka sendiri. Menurut mereka, yang juga dianut oleh Mazhab Syiah
Zaidiyah, pintu ijtihad tidak pernah tertutup. Berbeda dengan Syiah Zaidiyah,
Mazhab Syiah Imamiyah tidak menerima qiyas sebagai salah satu dalil dalam
menetapkan hukum syara’. Alasannya, qiyas merupakan ijtihad dengan menggunakan
rasio semata. Hal ini dapat dipahami, karena penentu hukum di kalangan mereka
adalah imam, yang menurut keyakinan mereka terhindar dari kesalahan (maksum).
Atas dasar keyakinan tersebut, mereka juga menolak ijma’ sebagai salah satu
cara dalam menetapkan hukum syara’, kecuali ijma’ bersama imam mereka.
Kitab fiqh pertama yang disusun oleh imam mereka, Musa
al-Kazim (128-183 H), diberi judul al-Halal wa al-Haram. Kemudian
disusul oleh Fiqh ar-Righa yang disusun oleh Ali ar-Ridla (w. 203 H/
818M).
Menurut Muhammad Yusuf Musa, pendiri sebenarnya fiqh
Syiah adalah Abu Ja’far Muhammad bin Hasan bin Farwaij as-Saffar al-A’raj
al-Qummi (w. 290 H.). Dasar pemikiran fiqh Syiah Imamiyah dapat dilihat dalam
buku karangannya yang berjudul Basya’ir ad-Darajat fi ’Ulum ’Ali Muhammad wa
ma Khassahum Allah bihi. Setelah itu Mazhab Syiah Imamiyah disebarluaskan
dan dikembangkan oleh Muhammad bin Ya’qub bin Ishaq al-Kulaini (w. 328 H.)
melalui kitabnya, al-Kafi fi ’ilm ad-Din.
Perbedaan mendasar fiqh Syiah Imamiyah dengan jumhur
Ahlussunnah antara lain:
1.
Syiah Imamiyah menghalalkan nikah
mut’ah yang diharamkan ahlus sunnah;
2.
Syiah Imamiyah mewajibkan kehadiran
saksi dalam talak, yang menurut pandangan ahlus sunnah tidak perlu; dan
3.
Syiah Imamiyah, termasuk syiah
Zaidiyah, mengharamkan lelaki muslim menikah dengan wanita Ahlulkitab.
Syiah Imamiyah sekarang banyak dianut oleh masyarakat
Iran dan Irak. Mazhab ini merupakan mazhab resmi pemerintah Republik Islam Iran
sekarang.
Pengertian mazhab yang telah punah di sini menurut
ulama fiqh adalah mazhab tersebut tidak memiliki tokoh dan pengikut yang
fanatik, sekalipun ada sebagian pendapat mazhab tersebut dianut sebagian ulama
atau masyarakat, hal tersebut hanya merupakan salah satu pendapat yang menjadi
alternatif untuk menjawab kasus tertentu. Selain itu, mazhab tersebut
dinyatakan punah karena pendapatnya tidak dibukukan sehingga tidak
terpublikasikan secara luas, sehingga pengikutnya pun tidak ada.
Menurut Muhammad Yusuf Musa, mazhab-mazhab yang telah
punah itu antara lain sebagai berikut:
Tokoh pemikirnya adalah Abdurrahman al-Auza’i (88-157
H.). Ia adalah seorang ulama fiqh terkemuka di Syam (Suriah) yang hidup sezaman
dengan Imam Abu Hanifah. Ia dikenal sebagai salah seorang ulama besar Damascus
yang menolak qiyas. Dalam salah satu riwayat ia berkata: "Apabila engkau
menemukan sunnah Rasulullah SAW maka ambillah sunnah tersebut dan tinggalkanlah
seluruh pendapat yang didasarkan kepada yang lainnya (selain Al-Qur’an dan
sunnah Nabi SAW)."
Mazhab al-Auza’i pernah dianut oleh masyarakat Suriah
sampai Mazhab Syafi’i menggantikannya. Mazhab ini juga dianut masyarakat
Andalusia, Spanyol, sebelum Mazhab Maliki berkembang di sana. Pemikiran Mazhab
al-Auza’i saat ini hanya ditemukan dalam beberapa literatur fiqh (tidak
dibukukan secara khusus). Pemikiran al-Auza’i dapat dilihat dalam kitab fiqh
yang disusun oleh Abu Ja’far Muhammad bin Jarir ath-Thabari (w. 310 H./923 M.;
mufasir dan faqih) yang berjudul Ikhtilaf al-Fuqaha, dan dalam kitab al-Umm
yang disusun Imam asy-Syafi’i. Dalam al-Umm, asy-Syafi’i mengemukakan
perdebatan antara Imam Abu Hanifah dan al-Auza’i, serta antara Imam Abu Yusuf
dan al-Auza’i. Menurut Ali Hasan Abdul Qadir (ahli fiqh dari Mesir), Mazhab
al-Auza’i tidak dianut lagi oleh masyarakat sejak awal abad kedua Hijriyah.
Tokoh pemikirnya adalah Sufyan as-Sauri (w. 161 H./778
M.). Ia juga sezaman dengan Imam Abu Hanifah dan termasuk salah seorang
mujtahid ketika itu. Akan tetapi, pengikut as-Sauri tidak banyak. Ia juga tidak
meninggalkan karya ilmiah. Mazhab ini pun tidak dianut masyarakat lagi sejak
wafatnya penerus Mazhab as-Sauri, yaitu Abu Bakar Abdul Gaffar bin Abdurrahman
ad-Dinawari pada tahun 406 H. Ia adalah seorang mufti dalam Mazhab as-Sauri di
Masjid al-Mansur, Baghdad.
Tokoh pemikirnya adalah al-Lais bin Sa’ad. Menurut Ali
Hasan Abdul Qadir, mazhab ini telah punah dengan masuknya abad ke-3 H.
Fatwa hukum yang dikemukakan al-Lais yang sampai
sekarang tidak bisa diterima oleh ulama mazhab adalah fatwanya tentang hukuman
berpuasa berturut-turut selama dua bulan terhadap seorang pejabat di Andalusia
yang melakukan hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadlan.
Dalam fatwanya, al-Lais tidak menerapkan urutan
hukuman yang ditetapkan Rasulullah SAW, dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh
mayoritas rawi hadits dari Abu Hurairah. Dalam hadits itu dinyatakan bahwa
hukuman orang yang melakukan hubungan suami istri di siang hari pada bulan
Ramadlan adalah memerdekakan budak; kalau tidak mampu memerdekakan budak, maka
diwajibkan berpuasa selama dua bulan berturut-turut; dan kalau tidak mampu juga
berpuasa selama dua bulan berturut-turut, maka memberi makan fakir miskin sebanyak
60 orang. Al-Lais tidak menerapkan hukuman pertama (memerdekakan budak).
Alasannya, seorang penguasa akan dengan mudah memerdekakan budak, sehingga
fungsi hukuman sebagai tindakan preventif tidak tercapai. Demikian juga dengan
memberi makan 60 orang fakir miskin bukanlah suatu yang sulit bagi seorang
penguasa. Oleh sebab itu, al-Lais menetapkan hukuman berpuasa dua bulan
berturut- turut bagi pejabat tersebut. Menurutnya, hukuman tersebut lebih besar
kemaslahatannya dan dapat mencapai tujuan syara’. Jumhur ulama menganggap fatwa
ini tidak sejalan dengan nash, karena nash menentukan bahwa hukuman pertama
yang harus dijatuhkan pada pejabat tersebut semestinya adalah memerdekakan
budak, bukan langsung kepada puasa dua bulan berturut-turut. Oleh sebab itu, landasan
kemaslahatan yang dikemukakan al-Lais, menurut jumhur ulama adalah al-maslahah
al-gharibah (kemaslahatan yang asing yang tidak didukung oleh nash, baik
oleh nash khusus maupun oleh makna sejumlah nash).
Tokoh pemikirnya adalah Abu Ja’far Muhammad bin Jarir
ath-Thabari atau Ibnu Jarir ath-Thabari (w. 310 H.). Menurut Ibnu Nadim (w. 385
H./995 M.; sejarawan), ath-Thabari merupakan ulama besar dan faqih di zamannva.
Di samping seorang faqih, ia juga dikenal sebagai muhaddits dan mufassir.
Kitabnya di bidang tafsir masih utuh sampai sekarang dan dipandang sebagai buku
induk di bidang tafsir, yang dikenal dengan nama Jami’ al-Bayan fi Tafsir
Al-Qur’an. Di bidang fiqh ath-Thabari juga menulis sebuah buku dengan judul
Ikhtilaf al-Fuqaha.
Dalam bidang fiqh, ath-Thabari pernah belajar fiqh
Mazhab Syafi’i melalui ar-Rabi bin Sulaiman di Mesir, murid Imam asy-Syafi’i.
Akan tetapi, tidak banyak ulama dan masyarakat yang mengikuti pemikiran fiqh
ath-Thabari, sehingga sejak abad ke-4 H mazhab ini tidak mempunyai pengikut
lagi.
Tokoh pemikirnya adalah Daud az-Zahiri yang dijuluki
Abu Sulaiman. Pemikiran mazhab ini dapat ditemui sampai sekarang melalui karya
ilmiah Ibnu Hazm, yaitu kitab al-Ahkam fi Usul al-Ahkam di bidang usul
fiqh dan al-Muhalla di bidang fiqh.
Sesuai dengan namanya, prinsip dasar mazhab ini adalah
memahami nash (Al-Qur’ an dan sunnah Nabi SAW) secara literal, selama tidak ada
dalil lain yang menunjukkan bahwa pengertian yang dimaksud dari suatu nash
bukan makna literalnya. Apabila suatu masalah tidak dijumpai hukumnya dalam
nash, maka mereka berpedoman pada ijma’. Ijma’ yang mereka terima adalah ijma’
seluruh ulama mujtahid pada suatu masa tertentu, sesuai dengan pengertian ijma’
yang dikemukakan ulama usul fiqh. Menurut Muhammad Yusuf Musa, pendapat
az-Zahiri merupakan bahasa halus dalam menolak kehujahan ijma’, karena ijma’
seperti ini tidak mungkin terjadi seperti yang dikemukakan Imam asy-Syafi’i.
Kemudian, mereka juga menolak qiyas, istihsan, al-maslahah al-mursalah dan
metode istinbat lainnya yang didasarkan pada ra’yu (rasio semata):
Sekalipun para tokoh Mazhab az-Zahiri banyak menulis
buku di bidang fiqh, mazhab ini tidak utuh karena pengikut fanatiknya tidak
banyak. Akan tetapi, dalam literatur-literatur fiqh, pendapat mazhab ini sering
dinukilkan ulama fiqh sebagai perbandingan antar mazhab. Mazhab ini pernah
dianut oleh sebagian masyarakat Andalusia, Spanyol.
Dengan punahnya mazhab-mazhab kecil ini, maka mazhab
fiqh yang utuh dan dianut masyarakat Islam di berbagai wilayah Islam sampai
sekarang adalah Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i dan Mazhab
Hanbali, yang dalam fiqh disebut dengan al-Mazahib al-Arba’ah (Mazhab
yang Empat) atau al-Mazahib al-Qubra (Mazhab-Mazhab Besar)
Mengenai Hukum bermazhab dan tidak bermazhab nantikan artikel kami selanjutnya

0 komentar:
Poskan Komentar